DELI SERDANG — Dua dokumen surat tanah milik Lasri Siregar dilaporkan hilang atau tercecer. Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan satu hamparan tanah yang berada di Desa Ramunia II, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Lasri Siregar, kedua surat tanah tersebut diketahui hilang atau tercecer pada Februari 2026. Hingga saat ini, dokumen tersebut belum ditemukan.
Adapun dua dokumen tanah yang hilang tersebut adalah:
-
Surat Keterangan Nomor 168/2010/XI/1996, tertanggal 17 Desember 1996, dengan luas tanah 350 meter persegi. Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Pantai Labu H.A. Effendy Siregar, S.Sos., M.AP. dan Kepala Desa Ramunia II Suparno.
-
Surat Keterangan Ganti Kerugian Tanah di Atas Segel Tahun 1997, tertanggal 17 November 1999, dengan luas tanah 300 meter persegi. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Camat Pantai Labu M. Thahir Siagian, SE. dan Kepala Desa Ramunia II Suparno.
Lasri Siregar menjelaskan bahwa kedua surat tersebut merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dalam satu hamparan di wilayah Desa Ramunia II, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Atas kehilangan tersebut, Lasri berharap pihak yang menemukan dokumen dimaksud dapat mengembalikannya kepada pemilik atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Bagi masyarakat yang menemukan kedua dokumen tersebut, diharapkan dapat memberikan informasi kepada Lasri Siregar atau pihak terkait.
Kehilangan dokumen ini juga menjadi perhatian karena surat tanah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi dan riwayat kepemilikan tanah.